Mataram, Nusa Tenggara Barat – Sepasang kekasih di Mataram, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan aborsi menggunakan pil aborsi. Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Mataram pada hari Senin, 18 November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak rumah sakit yang mencurigai adanya tindakan aborsi yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Kedua pelaku yang berinisial RF (23) dan DN (20) tersebut ditangkap di kediaman mereka masing-masing di wilayah Cakranegara, Mataram. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa-sisa pil, alat-alat yang digunakan untuk aborsi, dan hasil visum et repertum dari rumah sakit.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan aborsi menggunakan pil aborsi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membeli pil aborsi tersebut secara online,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Selasa (19/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DN yang merupakan seorang mahasiswi, hamil di luar nikah. Karena takut ketahuan oleh orang tua dan keluarga, DN dan RF kemudian sepakat untuk melakukan aborsi. RF kemudian membeli pil aborsi secara online dengan harga Rp 1,5 juta.
“Pelaku membeli pil aborsi tersebut secara online. Mereka kemudian mengonsumsi pil tersebut di rumah DN,” tambah Kombes Pol Mustofa.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal. Aborsi ilegal dapat membahayakan kesehatan dan nyawa perempuan. Masyarakat diimbau untuk berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan jika mengalami masalah kehamilan yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal. Aborsi ilegal dapat membahayakan kesehatan dan nyawa perempuan,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 1 Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.